JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta segera memerintahkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan I di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk melakukan audit lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan PLTA Asahan I yang telah dilakukan pembangunannya tanpa dokumentasi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Dan selama proses penyusunan audit lingkungan belum diselesaikan, maka PLTA Asahan I tidak diperkenankan beroperasi," tutur Ketua Komisi VII DPR Teuku Rifky Harsya saat rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Selasa (11/05/2010).
Seperti diketahui, konstruksi PLTA Asahan I sudah jadi, tapi Amdal belum keluar. Padahal, menurut rencana operasi PLTA tersebut akan berlangsung pada pertengahan tahun ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada pemilik PLTA PT Bajra Daya Swarna Utama untuk segera melakukan audit lingkungan dan hasilnya dikirim ke pemerintah. Namun hingga kini menurutnya audit tersebut belum keluar, sehingga Kementerian LH belum bisa memproses izin Amdal tersebut.
Untuk itu dia meminta Menteri LH untuk membuat surat tembusan kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh untuk menunda pengoperasian PLTA Asahan I tersebut hingga izin Amdal tersebut keluar.
"Audit lingkungan paling cepat dua bulan dan paling lambat enam bulan, baru setelah itu izin Amdalnya bisa keluar. Tapi kalau nanti hasil auditnya negatif, maka akan kita tarik izin operasinya," tegasnya.
"Dan selama proses penyusunan audit lingkungan belum diselesaikan, maka PLTA Asahan I tidak diperkenankan beroperasi," tutur Ketua Komisi VII DPR Teuku Rifky Harsya saat rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Selasa (11/05/2010).
Seperti diketahui, konstruksi PLTA Asahan I sudah jadi, tapi Amdal belum keluar. Padahal, menurut rencana operasi PLTA tersebut akan berlangsung pada pertengahan tahun ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada pemilik PLTA PT Bajra Daya Swarna Utama untuk segera melakukan audit lingkungan dan hasilnya dikirim ke pemerintah. Namun hingga kini menurutnya audit tersebut belum keluar, sehingga Kementerian LH belum bisa memproses izin Amdal tersebut.
Untuk itu dia meminta Menteri LH untuk membuat surat tembusan kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh untuk menunda pengoperasian PLTA Asahan I tersebut hingga izin Amdal tersebut keluar.
"Audit lingkungan paling cepat dua bulan dan paling lambat enam bulan, baru setelah itu izin Amdalnya bisa keluar. Tapi kalau nanti hasil auditnya negatif, maka akan kita tarik izin operasinya," tegasnya.
- sumber: